Mani adalah cairan yang mempunyai 3 (tiga) ciri khas yang membedakannya dengan madzi (dan juga wadi). Pertama, mempunyai bau yang khas yang agak kuat. Jika sudah kering baunya seperti telur. Kedua, keluar dengan cara terpancar, dengan beberapa kali pancaran/hentakan. Ketiga, keluarnya disertai dengan rasa nikmat, yang diikuti dengan redanya syahwat. Jika salah satu dari tiga ciri ini terwujud, tidak harus ketiga-tiganya, sudah cukup suatu cairan disebut mani. (Taqiyuddin al-Husaini, Kifayatul Akhyar, I/37).
Aisyah Radhiyallahu Anha pernah mengatakan:”Aku selalu menggaruk mani dari pakaian Rasulullah apabila dalam keadaan kering dan mencucinya apabila dalam keadaan basah.” (HR Daruqutni, Abu Awanah dan Al Bazzar).
Dan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anha, dia bercerita: ”Rasulullah saw pernah ditanya tentang mani yang mengenai pakaian. Maka beliau menjawab: Mani itu sama dengan dahak dan ludah, dan cukup bagimu menghapusya dengan secarik kain atau kertas.” (HR Daruqutni, Baihaqi dan Thahawi).
Mani pada wanita biasanya keluar ketika dia sedang berhubungan badan, atau mengalami mimpi basah. Perlakuannya wajib mandi janabat.
Sedangkan Wadi adalah cairan kental yang biasanya keluar setelah seseorang selesai dari buang air kecilnya (kencing). Wadi ini dihukumi najis dan harus disucikan seperti halnya kencing, akan tetapi tidak wajib mandi janabat. Mengenai hal ini, Aisyah Radhiyallahu Anha mengatakan:
Wadi itu keluar setelah proses kencing selesai. Untuk itu hendaklah seorang muslim (muslimah) mencuci kemaluannya (setelah keluarnya wadi) dan berwudhu (jika ingin shalat) serta tidak diharuskan untuk mandi.” (HR Ibnu Mundzir)
Karena itu, jika baru selesai kencing jangan cepat-cepat bangkit. Tapi. Tekan dulu perut dibagian bawah pusar anda hingga keluarlah cairan encer dari vagina anda. Tidak usah menekan dengan tangan, tapi tekanlah dengan cara mengempiskan otot perut anda beberapa saat. Akan lebih baik jika anda tidak langsung mengenakan celana dalam anda ketika bangkit dari kencing. Tutupi dahulu vagina anda dengan tissue lalu berdiri, nanti akan terasa sesuatu cairan keluar, nah, baru basuh kemaluanmu.
Madzi adalah cairan bening sedikit kental yang keluar dari saluran kencing ketika bercumbu atau ketika nafsu shahwat mulai terangsang. Terkadang seeorang tidak merasakan akan proses keluarnya. Hal itu sama-sama dialami oleh laki-laki dan juga wanita, akan tetapi pada wanita jumlahya lebih banyak. Menurut kesepakatan para ulama, madzi ini dihukumi najis. Apabila madzi ini mengenai badan, maka harus dibersihkan dan apabila mengenai pakaian, maka cukup hanya dengan menyiramkan air pada bagian yang terkena.
Dari Ali Bin Abi Thalib radhiyallahu Anha, dia menceritakan,
”Aku ini seorang laki-laki yang sering mengeluarkan madzi. Lalu aku suruh seseorang untuk menanyakan hal itu kepada Nabi, karena aku malu, sebab putrinya adalah istriku. Maka orang yang disuruh itu pun bertanya dan beliau menjawab: Berwudhulah dan cuci kemaluanmu!” (HR BUkhari dan lainnya)
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anha, ia berkata:
”Tentang mani, wadi dan madzi. Adapun mengenai mani, maka diwajibkan mandi karenanya. Sedangkan mengenai madzi dan wadi, maka cukup dengan membersihkannya secara sempurna.” (HR Al Atsram dan Baihaqi)
Sedangkan menurut lafazh yang dikeluarkan oleh Imam Al Baihaqi adalah:
”Mengenai wadi dan madzi, Rasulullah bersabda: Basuhlah kemaluanmu atau tempat kemaluanmu dan brwudhulah seperti pada saat hendak melaksanakan shalat.” (HR Baihaqi)
Aisyah Radhiyallahu Anha pernah mengatakan:”Aku selalu menggaruk mani dari pakaian Rasulullah apabila dalam keadaan kering dan mencucinya apabila dalam keadaan basah.” (HR Daruqutni, Abu Awanah dan Al Bazzar).
Dan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anha, dia bercerita: ”Rasulullah saw pernah ditanya tentang mani yang mengenai pakaian. Maka beliau menjawab: Mani itu sama dengan dahak dan ludah, dan cukup bagimu menghapusya dengan secarik kain atau kertas.” (HR Daruqutni, Baihaqi dan Thahawi).
Mani pada wanita biasanya keluar ketika dia sedang berhubungan badan, atau mengalami mimpi basah. Perlakuannya wajib mandi janabat.
Sedangkan Wadi adalah cairan kental yang biasanya keluar setelah seseorang selesai dari buang air kecilnya (kencing). Wadi ini dihukumi najis dan harus disucikan seperti halnya kencing, akan tetapi tidak wajib mandi janabat. Mengenai hal ini, Aisyah Radhiyallahu Anha mengatakan:
Wadi itu keluar setelah proses kencing selesai. Untuk itu hendaklah seorang muslim (muslimah) mencuci kemaluannya (setelah keluarnya wadi) dan berwudhu (jika ingin shalat) serta tidak diharuskan untuk mandi.” (HR Ibnu Mundzir)
Karena itu, jika baru selesai kencing jangan cepat-cepat bangkit. Tapi. Tekan dulu perut dibagian bawah pusar anda hingga keluarlah cairan encer dari vagina anda. Tidak usah menekan dengan tangan, tapi tekanlah dengan cara mengempiskan otot perut anda beberapa saat. Akan lebih baik jika anda tidak langsung mengenakan celana dalam anda ketika bangkit dari kencing. Tutupi dahulu vagina anda dengan tissue lalu berdiri, nanti akan terasa sesuatu cairan keluar, nah, baru basuh kemaluanmu.
Madzi adalah cairan bening sedikit kental yang keluar dari saluran kencing ketika bercumbu atau ketika nafsu shahwat mulai terangsang. Terkadang seeorang tidak merasakan akan proses keluarnya. Hal itu sama-sama dialami oleh laki-laki dan juga wanita, akan tetapi pada wanita jumlahya lebih banyak. Menurut kesepakatan para ulama, madzi ini dihukumi najis. Apabila madzi ini mengenai badan, maka harus dibersihkan dan apabila mengenai pakaian, maka cukup hanya dengan menyiramkan air pada bagian yang terkena.
Dari Ali Bin Abi Thalib radhiyallahu Anha, dia menceritakan,
”Aku ini seorang laki-laki yang sering mengeluarkan madzi. Lalu aku suruh seseorang untuk menanyakan hal itu kepada Nabi, karena aku malu, sebab putrinya adalah istriku. Maka orang yang disuruh itu pun bertanya dan beliau menjawab: Berwudhulah dan cuci kemaluanmu!” (HR BUkhari dan lainnya)
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anha, ia berkata:
”Tentang mani, wadi dan madzi. Adapun mengenai mani, maka diwajibkan mandi karenanya. Sedangkan mengenai madzi dan wadi, maka cukup dengan membersihkannya secara sempurna.” (HR Al Atsram dan Baihaqi)
Sedangkan menurut lafazh yang dikeluarkan oleh Imam Al Baihaqi adalah:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar